Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KANGEAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
112/Pdt.G/2026/PA.Kgn Sutima binti Misrwan Hairul bin Abd.Sunni Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 112/Pdt.G/2026/PA.Kgn
Tanggal Surat Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sutima binti Misrwan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rusmanto, S.H.,M.H.LiSutima binti Misrwan
Tergugat
NoNama
1Hairul bin Abd.Sunni
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primair :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan harta-harta tersebut dibawah ini adalah harta besama Penggugat dan Tergugat, yaitu berupa :

 

  1. Sebidang tanah berikut tempat usaha di atas tanah tersebut, seluas 744 Meter Persegi, terletak di Desa Kalisangka Kecamatan arjasa Kabupaten Sumenep, dengan AJB Nomor 116/AJB/12.15.21/2020, tertulis atas nama Sutima,dengan batas-batas :

Utara              : Tanah Sidik

Timur              : Tanah B.Hasan Amina Selatan   : Jalan Kampung

Barat               : Jalan PUD

  1. Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh ½ (sepedua) bagian dari harta bersama pada butir 2 huruf a tersebut di atas;
  2. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membagi harta bersama pada butir 2 huruf a tersebut diatas dan menyerahkan bagian masing-masing atas harta bersama yang dikuasai tersebut. Dan apabila pembagian secara natura tidak dapat dilaksanakan karena sesuatu hal, maka pembagiannya dilakukan secara in natura yaitu dijual atau dilelang dengan bantuan Pengadlan maupun Kantor Lelang Negara atas biaya Tergugat. Dan uang dari hasil penjualan atau dilelang tersebut dibagi antara Penggugat dan Tergugat dengan perbandingan yang sama yaitu masing-masing ½ (setengah) bagian);
  3. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum terhadap sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek sengketa pada poin 2 a
  4. Menghukum Tergugat untuk turut serta membayar biaya perkara.

 

Subsidair:

Atau dalam peradilan yang mulia ini, mejelis hakim dengan penuh kearifan dapat memutus dengan seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak