| Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan almarhum (Imam Buhari alias Imam Bukhari bin Bakli) telah meninggal dunia di Dusun Mandar Jaya RT/RW 013/004, Desa Sapeken Kecamatan Sapeken, pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2025 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 474.3/ 891/ 327.101/ 2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Sapeken tertanggal 11 Juli 2025; dan Pewaris dari para Pemohon (Halimatus Sakdiyah binti Abdul Halim) telah meninggal dunia di Dusun Mandar Jaya RT/RW 013/004, Desa Sapeken Kecamatan Sapeken, pada hari Rabu, tanggal 22 Oktober 2025 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 474.3/ 924/ 327.101/ 2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Sapeken tertanggal 29 Desember 2025
- Menetapkan Ahli Waris yang sah dari almarhum Karip bin Mustafa adalah :
- Inti Syahrul Iman bin Imam Buhari alias Imam Bukhari
- Syahril Ramadhan bin Imam Buhari alias Imam Bukhari
- Raida Fakhira Tsauqiya binti Imam Buhari alias Imam Bukhari (dibawah umur)
- Menyatakan saudara kandung para Pemohon (Raida Fakhira Tsauqiyah binti Imam Buhari alias Imam Bukhari) masih dibawah umur dan belum cakap melakukan perbuatan hukum
- MenetapkanPemohon I sebagai wali dari saudara kandung yang Bernama Raida Fakhira Tsauqiyah binti Imam Buhari alias Imam Bukhari
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku
SUBSIDER :
Mohon putusan penetapan yang seadil-adilnya. |