| Petitum |
Primair :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan harta-harta tersebut dibawah ini adalah harta besama Penggugat dan Tergugat, yaitu berupa :
- Sebidang tanah berikut tempat usaha di atas tanah tersebut, seluas 744 Meter Persegi, terletak di Desa Kalisangka Kecamatan arjasa Kabupaten Sumenep, dengan AJB Nomor 116/AJB/12.15.21/2020, tertulis atas nama Sutima,dengan batas-batas :
Utara : Tanah Sidik
Timur : Tanah B.Hasan Amina Selatan : Jalan Kampung
Barat : Jalan PUD
- Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh ½ (sepedua) bagian dari harta bersama pada butir 2 huruf a tersebut di atas;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membagi harta bersama pada butir 2 huruf a tersebut diatas dan menyerahkan bagian masing-masing atas harta bersama yang dikuasai tersebut. Dan apabila pembagian secara natura tidak dapat dilaksanakan karena sesuatu hal, maka pembagiannya dilakukan secara in natura yaitu dijual atau dilelang dengan bantuan Pengadlan maupun Kantor Lelang Negara atas biaya Tergugat. Dan uang dari hasil penjualan atau dilelang tersebut dibagi antara Penggugat dan Tergugat dengan perbandingan yang sama yaitu masing-masing ½ (setengah) bagian);
- Menyatakan sah dan berharga menurut hukum terhadap sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek sengketa pada poin 2 a
- Menghukum Tergugat untuk turut serta membayar biaya perkara.
Subsidair:
Atau dalam peradilan yang mulia ini, mejelis hakim dengan penuh kearifan dapat memutus dengan seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) |