Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KANGEAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
272/Pdt.G/2026/PA.Kgn 1.Muhammad Tahron Bin Naesem
2.Masturiah Binti Muhammad Tahron
3.Muhammad Rasik Bin Muhammad Tahron
1.H. Duljakin Bin Munakip
2.Anima Binti Munakip
3.Mis Binti Munakip
4.Minah Binti Munakip
5.Nurafiqa Binti Burawi
6.Muhammad Hadi Subhani Bin Burawi
7.Sugiarti Binti Hari Ridwan
8.Samawati Binti Mis ludin
9.Umatun Binti Misludin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 272/Pdt.G/2026/PA.Kgn
Tanggal Surat Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Tahron Bin Naesem
2Masturiah Binti Muhammad Tahron
3Muhammad Rasik Bin Muhammad Tahron
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IWAN FAHMI, S.HMuhammad Tahron Bin Naesem
2IWAN FAHMI, S.HMasturiah Binti Muhammad Tahron
3IWAN FAHMI, S.HMuhammad Rasik Bin Muhammad Tahron
Tergugat
NoNama
1H. Duljakin Bin Munakip
2Anima Binti Munakip
3Mis Binti Munakip
4Minah Binti Munakip
5Nurafiqa Binti Burawi
6Muhammad Hadi Subhani Bin Burawi
7Sugiarti Binti Hari Ridwan
8Samawati Binti Mis ludin
9Umatun Binti Misludin
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan almarhum Dolla dan almarhumah Noersari sebagai pewaris yang sah;
  3. Menyatakan Dolla dan Noersare di Dusun Karang Bunga, Desa Angon-Angon, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep dan keduanya telah meninggal dunia yaitu Dolla pada tahun 1962 di Dusun Karang Bunga dan Noersari pada tahun 1960 di Dusun Karang Bunga keduanya meninggalkan anak sebanyak 4 (empat) orang, masing-masing:
  • Hari Ridwan bin Dolla; (almarhum)
  • Durasip bin bin Dolla; (almarhum)
  • Munakip bin Dolla; (almarhum)
  • Kiptiyah binti Dolla; (almarhumah)
    1. Menetapkan ahli waris Dolla dan Noersari adalah sebagai berikut:
  • Hari Ridwan bin Dolla; (almarhum)
  • Durasip bin Dolla; (almarhum)
  • Munakip bin Dolla; (almarhum)
  • Kiptiyah binti Dolla; (almarhumah)
    1. Menetapkan ahli waris pengganti dari almarhumah Kiptyah binti Dolla adalah sebagai berikut:
  • Muhammad Tahron bin Naesem (suami Kiptiyah)
  • Masturiah binti Muhammad Tahron
  • Muhammad Rasip bin Muhammad Tahron
  • Burawi bin Muhammad Tahron (almarhum)
    • Nurafika binti Burawi
    • Muhammad hadi Subhani bin Burawi
  • Menetapkan ahli waris pengganti almarhum Hari Ridwan bin Dolla adalah sebagai berikut:
  • Musjiarto bin Hari Ridwan (almarhum)
  • Sugoiarti bin Hari Ridwan
  • Mudorno bin Hari Ridwan (alamarhum)
    1. Menetapkan ahli waris pengganti almarhum Munakip bin Dolla adalah sebagai berikut:
  • Duljaki bin Munakip
  • Sawiah binti Munakip (almarhumah)
  • Animah binti Munakip
  • Minah binti Munakip
  • Mis binti Munakip
    1. menetapkan Durasip bin Dolla dengan istrinya Sarifa, telah meninggal dunia tampa meninggalkan keturunan dan bagianya ditetapkan sesuai syariat Islam;
    2. Menyatakan harta peninggalan Dolla dan Noersari dengan Nomor Koher: 203, Persil 29, Blok 26, Luas kurang lebih 1.600 M2 persegi yang beralamat di Dusun Kebben RT/RW 000/000, Desa Angon-Angon, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, dengan batas-batas:
  • Utara : tanah milik B. Radija Maadi dan B. Maari Saija
  • Selatan : tanah milik P. Matsale dan P. Marsuk Maon
  • Timur : tanah milik B. Sariba Radiman dan Hadija cs Kiptiyah
  • Barat : tanah milik Jalan Desa

Sebagai harta warisan belum terbagi.

  1. Menetapakan sah almarhumah Kiptiyah sebagai pewaris atas harta bawaan almarhumah Noersari sesuai hukum Islam dan hukum adat/istiadat Kangean;
  2. Menetapkan hukum bagian masing-masing ahli waris Dolla dan Noersari sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  3. Menghukum Tergugat I, II, IX dan Turut Tergugat atau siapapun meyerahkan bagian dari almarhumah Kiptiyah kepada Para Penggugat, Tergugat V dan Tergugat VI sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  4. Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat dan Turut Tergugat yang menguasai, menjual dan mensertifikatkan tanah objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum yang bertentangan dengan syariat Islam;
  5. Menyatakan jual beli objek sengketa tidak sah dan batal demi hukum;
  6. Menghukum Tergugat I, II, IX dan Turut Tergugat atau siapa pun yang menguasi dan menempati Tanah Objek Sengketa untuk menyerahkan bagian dari Kiptiyah ke ahli warisnya atau kepada Para Penggugat, Tergugat V dan Tergugat IV sesuai dengan bagiannya yang telah ditentukan terhadap Tanah Objek Sengketa dalam keadaan kosong, jika dipandang perlu dalam pelaksaannya dapat meminta bantuan aparat Kepolisian Negara Rebuplik Indonesia;
  7. Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) diletakan oleh Pengadilan Agama Kangean terhadap Tanah Objek Sengketa;
  8. Menghukum Tergugat I, II, IX dan Turut Tergugat atau siapaun untuk menyerahkan harta warisan yang menjadi hak ahli waris atau Para Pengugat;
  9. Menyatakan putusan dapat dijankan terlebih dahulu (uitvoorrbaar bij voraad) meskipun Para Tergugat dan Turut Tergugat mengajukan upaya hukum Verzet, Banding, ataupun Kasasi.
  10. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar semua ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;

Dan, apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain maka mohon agar dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak